Perkara Meninggalkan Shalat Fardhlu



Assalamu’alaikum warrahmatullah hi wabarakatuh.
Selamat pagi/siang/sore/malam, apa aja deh! Wohohoho….
Kali ini aku mau main ‘sentil menyentil’ sama teman-teman semua. Moga-moga ada yang ‘kesentil’. Hehehehe…. Dan kali ini aku akan membahas tentang perkara Meninggalkan Shalat Wajib yang sudah semakin sering ditemui di kalangan muslim.


Semua orang Islam tahu kalau Shalat Fardhlu hukumnya adalah wajib! Sayang, kebanyakan muslim sekarang (terutama di Indonesia nih) hanya sebatas TAHU dan belum PAHAM akan pemenuhan kewajiban shalat ini. Ngakunya Islam (di KTP doang sih) tapi shalat aja masih bolong-bolong. Padahal shalat adalah tiang agama dan merupakan salah satu Rukun Islam. Ibarat rumah, kalau pondasinya goyah, gimana bisa kokoh bangunannya? Betul nggak teman-teman? Jadi pada kesempatan kali ini, aku mau berbagi sedikit ilmu sekaligus berupaya menyadarkan saudara-saudaraku seiman untuk tidak main-main lagi dalam perkara shalat.


I.      DOSA MENINGGALKAN SHALAT FARDHLU SEBESAR APA SIH?

Terdapat sebuah kisah yang bisa menjawab pertanyaan ini. Ketika di zaman Nabi Musa dulu, ada seorang wanita pezina yang juga  membunuh bayi hasil perzinahan itu karena takut aibnya diketahui orang lain. Merasa dosanya terlalu besar dan khilaf atas perbuatannya tersebut, suatu hari ia menemui Nabi Musa agar beliau mau memintakan ampun kepada Allah. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Nabi Musa sangat marah dan berkata, “Wanita jahat, pergi kamu dari sini agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatan dosamu. Pergi!” Wanita tersebut akhirnya pergi dengan hati yang hancur karena merasa tak ada lagi harapan baginya untuk menebus dosa-dosanya. Sepeninggal wanita tersebut, tiba-tiba Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa dan berkata, “Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?” Nabi Musa bertanya, “Dosa apakah yang lebih besar dari wanita pezina itu?” Dan malaikat Jibril menjawab, “ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA DAN TANPA MENYESAL. Orang itu dosanya lebih besar daripada SERIBU KALI BERZINA!”

Astaghfirullah! 1000 kali berzina, renungkan itu teman-temanku! Padahal berzina sendiri sudah merupakan perkara yang sangat berat dengan hukuman jilid (dicambuk 100 kali) bagi yang belum pernah menikah dan hukuman rajam (dilempari batu samapai mati) bagi yang sudah pernah menikah. Para ulama pun sepakat bahwa meninggalkan shalat fardhlu termasuk dosa besar dari dosa besar lainnya (seperti membunuh, berzina, merampas harta orang lain, dsb).


II.   BAHASAN AL-QUR’AN MENGENAI MENINGGALKAN KEWAJIBAN SHALAT FARDHLU

Sebenarnya banyak sekali ayat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang hukum meninggalkan shalat fardhlu, namun untuk mempersingkat artikel ini aku suguhkan dua ayat saja yang sudah bisa mewakili.
Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara.


III.     BAHASAN AL-HADITS MENGENAI MENINGGALKAN KEWAJIBAN SHALAT FARDHLU

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.


IV.     IJMA’ (KESEPAKATAN) PARA SAHABAT
Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.
Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)


V.   BERBAGAI KASUS ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

1.       Kasus pertama ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ (Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa). Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
2.       Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
3.      Kasus ketiga  ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah (Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya).
4.      Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
5.      Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam  melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)


VI.     AT LAST….

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya” Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya; dan kalau jelek, maka jeleklah seluruh amalnya." (HR. Thabrani)

Nah lo?! Jadi sebaik apa pun amalanmu di dunia, namun bila shalatnya jelek, maka semua itu akan sia-sia. So now, semuanya terserah And. Apakah masih berani untuk meninggalkan shalat lagi?


Disadur dari : rumaysho.com



0 Response to "Perkara Meninggalkan Shalat Fardhlu"

Posting Komentar

Bang Alaf beli tawas, mohon maaf bila tak sempat balas :)

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "